Konferensi Pers Walhi: Dampak Reklamasi di Pulau Serangan Terhadap Masyarakat dan Lingkungan


Dalam konferensi pers yang digelar pada 4 Februari 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan kekhawatiran serius mengenai reklamasi yang dilakukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan, Bali. Proyek ini dinilai telah merampas akses masyarakat terhadap pantai dan mengancam keberlangsungan ekosistem lokal.

Pada konferensi pers yang berlangsung di Kubu Kopi Bali, Denpasar, Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata, menjelaskan bahwa proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT BTID telah menyebabkan penyusutan luas lahan Desa Serangan dari 111 hektar menjadi hanya 45 hektar. “Reklamasi di Serangan itu, secara tidak langsung sudah merampas lahan Desa Serangan,” tegas Krisna.

Data yang dipaparkan dalam konferensi tersebut menunjukkan bahwa panjang garis pantai setelah reklamasi mencapai 20 kilometer, namun hanya 2,5 kilometer yang dapat diakses oleh masyarakat. Sebelumnya, masyarakat bisa menikmati akses sepanjang 13,5 kilometer. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan privatisasi pantai yang berdampak langsung pada kehidupan nelayan lokal.

Krisna juga menyoroti adanya pemasangan pagar pelampung oleh PT BTID yang membatasi akses nelayan ke perairan. Pagar tersebut memiliki panjang sekitar 143 meter dan dianggap sebagai langkah untuk memprivatisasi perairan seluas 46,83 hektar. “Pemasangan pelampung itu kami kecam keras karena menurut kami tidak ada dasarnya,” ungkap Krisna.

Salah satu nelayan dari Desa Serangan, Made Sugita, menambahkan bahwa pemasangan pelampung tersebut sangat mengganggu aktivitas mereka. “Sekarang sudah tidak bisa lagi mencari ikan di wilayah tersebut,” keluhnya. Sugita juga menantikan realisasi jembatan penghubung yang dijanjikan PT BTID untuk memudahkan akses ke perairan lepas.

Dalam tanggapannya, PT BTID menyatakan bahwa tidak ada pembatasan akses bagi masyarakat Serangan. Zakki Hakim, Head of Communication PT BTID, menegaskan bahwa masyarakat masih dapat mengakses laut dan pantai untuk aktivitas mereka. “Pengaturan ini hanya sementara,” katanya.

Konferensi pers ini menjadi sorotan penting dalam konteks pengembangan pariwisata di Bali yang sering kali bertentangan dengan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan. Walhi bersama dengan organisasi lainnya berkomitmen untuk terus mengawasi dan melawan praktik-praktik yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.

Kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya dialog antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan pariwisata dan kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal. Dengan meningkatnya kesadaran akan isu-isu ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret untuk melindungi pantai dan kehidupan masyarakat di Pulau Serangan serta daerah pesisir lainnya di Indonesia.

 

Sumber: CNBC Indonesia

 

 

 

 

Postingan populer dari blog ini

Makhluk-Makhluk Unik di Pasir Pantai: Kecil Tapi Menakjubkan

Mengenal Jenis-jenis Pasir Pantai dan Proses Terbentuknya

Bunga Pantai: Tumbuhan Cantik yang Tumbuh di Pesisir