Konferensi Pers Walhi: Dampak Reklamasi di Pulau Serangan Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Dalam konferensi
pers yang digelar pada 4 Februari 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(Walhi) mengungkapkan kekhawatiran serius mengenai reklamasi yang dilakukan
oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan, Bali. Proyek
ini dinilai telah merampas akses masyarakat terhadap pantai dan mengancam
keberlangsungan ekosistem lokal.
Pada konferensi
pers yang berlangsung di Kubu Kopi Bali, Denpasar, Direktur Eksekutif Walhi
Bali, Made Krisna Dinata, menjelaskan bahwa proyek reklamasi yang dilakukan
oleh PT BTID telah menyebabkan penyusutan luas lahan Desa Serangan dari 111
hektar menjadi hanya 45 hektar. “Reklamasi di Serangan itu, secara tidak
langsung sudah merampas lahan Desa Serangan,” tegas Krisna.
Data yang
dipaparkan dalam konferensi tersebut menunjukkan bahwa panjang garis pantai
setelah reklamasi mencapai 20 kilometer, namun hanya 2,5 kilometer yang dapat
diakses oleh masyarakat. Sebelumnya, masyarakat bisa menikmati akses sepanjang
13,5 kilometer. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan privatisasi pantai yang
berdampak langsung pada kehidupan nelayan lokal.
Krisna juga
menyoroti adanya pemasangan pagar pelampung oleh PT BTID yang membatasi akses
nelayan ke perairan. Pagar tersebut memiliki panjang sekitar 143 meter dan
dianggap sebagai langkah untuk memprivatisasi perairan seluas 46,83 hektar.
“Pemasangan pelampung itu kami kecam keras karena menurut kami tidak ada
dasarnya,” ungkap Krisna.
Salah satu
nelayan dari Desa Serangan, Made Sugita, menambahkan bahwa pemasangan pelampung
tersebut sangat mengganggu aktivitas mereka. “Sekarang sudah tidak bisa lagi
mencari ikan di wilayah tersebut,” keluhnya. Sugita juga menantikan realisasi
jembatan penghubung yang dijanjikan PT BTID untuk memudahkan akses ke perairan
lepas.
Dalam
tanggapannya, PT BTID menyatakan bahwa tidak ada pembatasan akses bagi
masyarakat Serangan. Zakki Hakim, Head of Communication PT BTID, menegaskan
bahwa masyarakat masih dapat mengakses laut dan pantai untuk aktivitas mereka.
“Pengaturan ini hanya sementara,” katanya.
Konferensi pers
ini menjadi sorotan penting dalam konteks pengembangan pariwisata di Bali yang
sering kali bertentangan dengan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan.
Walhi bersama dengan organisasi lainnya berkomitmen untuk terus mengawasi dan
melawan praktik-praktik yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.
Kegiatan ini
menunjukkan betapa pentingnya dialog antara pengembang, pemerintah, dan
masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan pariwisata dan
kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat lokal. Dengan meningkatnya
kesadaran akan isu-isu ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret untuk
melindungi pantai dan kehidupan masyarakat di Pulau Serangan serta daerah
pesisir lainnya di Indonesia.